Membantu tugas pokok, fungsi, peran serta wewenang POLRI di dalam mengembangkan kekuatan dan memberdayakan kualitas pengemban fungsi KEPOLISIAN TERBATAS untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban untuk mendukung terwujudnya iklim usaha jasa pengamanan yang sehat, dinamis dan demokratis khususnya pada bidang usaha jasa pengamanan guna menyukseskan pembangunan nasional.
1. Memperkokoh komunikasi, koordinasi serta kerjasama yang sinergis dan harmonis diantara Badan Usaha Jasa Pengamanan secara sehat, bertanggung jawab dan berdasarkan kepada aturan-aturan perundang-undangan,
2. Meningkatkan dan memberdayakan peran Badan Usaha Jasa Pengamanan dalam mewujudkan postur petugas Satuan Pengamanan Pengemban Fungsi Kepolisian yang profesional, handal dan terpercaya,
3. Memantapkan sinkronisasi kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan, di dalam mewujudkan iklim usaha dan/atau kegiatan yang sehat, dinamis dan berbasiskan kepada aspek pengamanan maupun ketertiban masyarakat,
4. Menyalurkan berbagai aspirasi yang konstruktif dari Badan Usaha Jasa Pengamanan Daerah, untuk mewujudkan sinkronisasi dalam pencapaian tujuan organisasi
5. Membantu Pemerintah pada umumnya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya sebagai mitra kerja dalam menetapkan kualifikasi perusahaan bidang jasa pengamanan dan/atau pengawasan terhadap kualitas standar peningkatan mutu Perusahaan.